Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.32639/vtkftw76Keywords:
Pemilih, Sidalih, Pilkada, Demokrasi, PilpubAbstract
Pemilih merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam negara demokrasi pemilih merupakan pemilik kedaulatan yang memiliki hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih. Proses pemutakhiran data pemilih merupakan tahap penting untuk dapat menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Fungsi pengawas penting untuk memastikan daftar pemilih tersebut tercipta dan memastikan hak pilih dapat terjaga. Selain itu pengawas mampu memprediksi dinamika yang berpotensi terjadi dan melakukan pencegahan. Tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai dari penyerahan DP4, Penyandingan DP4 dengan DPt, Coklit, DPS, DPSHP dan penetapan DPT.