Analisis Penyusunan Anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.32639/jimmba.v4i6.237Keywords:
Penyusunan Anggaran, Laporan Realisasi AnggaranAbstract
Anggaran merupakan rencana keuangan masa datang yang mencakup harapan manajemen terhadap pendapatan, biaya, dan transaksi keuangan lain dalam masa satu tahun. Tahap penyusunan anggaran merupakan tahap yang sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja justru bisa menggagalkan program yang telah disusun sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyususan anggaran pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data penelitian dari objek penelitian dan literatur lainnya. Hasil penelitian dalam pembahasan KUA/PPAS denngan TAPD tidak diikuti oleh semua bidang yang ada di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara. Proses penyusunan anggaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara telah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 dan No. 22 Tahun 2011.