Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) pada UMKM Berbasis Bisnis Islami
DOI:
https://doi.org/10.32639/qvkhhj22Keywords:
ICSR, Tawhid, Syariah, Maqasid Asy Syariah, KalifahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) pada sebuah institusi bisnis Islami. Sebuah perusahaan ritel milik pengusaha Muslim yang berlokasi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, dipilih sebagai objek penelitian ini. Menggunakan metode fenomenologi, penelitian ini memadukan wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data primer kualitatif. Data dianalisis menggunakan analisis isi tematik untuk mencerminkan temuan yang berkaitan dengan konsep tawhid, maqasid asy-syariah, dan tanggung jawab dalam Islam. Penelitian ini mengamati bahwa perusahaan ritel telah melaksanakan 42 aktivitas untuk memenuhi tanggung jawab terhadap karyawan, pelanggan, masyarakat, lingkungan, dan pemerintah. Aktivitas-aktivitas tersebut kemudian dapat diklasifikasikan ke dalam sembilan tanggung jawab primer (dururiyyat), sembilan tanggung jawab pelengkap (hajiyyat), dan 26 tanggung jawab penyempurna (tahsiniyyat). Penelitian ini juga mengungkapkan adanya satu aktivitas yang bertentangan dengan syariah, yaitu pemberian diskon kepada pelanggan yang menggunakan kartu kredit/debit bank konvensional.