Clustering Menggunakan Algoritma K-Means untuk Mengelompokan Wilayah Rawan Kejahatan di Wilayah Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.32639/jimmba.v4i5.169Keywords:
Data Mining, Clustering, K-MeansAbstract
Kabupaten solok merupakan salah satu wilayah yang terdapat pada provinsi sumatera barat. Kabupaten solok memiliki 14 kecamatan dan 74 nagari/desa. Berdasarkan data yang terdapat pada lumbung data Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok indexs kemiskinan yang terdata pada tahun 2021 adalah 30,36 ribu jiwa atau 8,01% dari jumlah penduduk kabupaten solok. Tentu tingkat kemiskinan ini mempengaruhi banyak tindak pidana yang terjadi pada wilayah ini. Tercatat selama tahun 2021 berdasarkan data perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Solok terdapat 202 dakwaan yang telah dilimpah kepada pengadilan Negeri Koto Baru. Dari permasalahan tersebut muncullah gagasan untuk menggali informasi dari data tindak pidana terjadi pada tahun 2021 untuk mengelompokan wilayah yang rawan tindak kejahatan dengan menggunakan metode algoritma K-Means. Diharapkan hasil dari penilitian ini dengan mengelompokan wilayah yang rawan tindak kejahatan, dapat memberikan pengetahuan baru atau informasi baru bagi warga yang tinggal disatu wilayah di kabupaten solok agar lebih meningkat kewaspadaan agar terhindar dari tindak kejahatan sehingga dapat menurunya tingkat kriminalitas diwilayah kabupaten solok.