Penguatan Regulasi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.32639/fokbis.v22i2.688Keywords:
Regulasi, UMKM, Ekonomi MasyarakatAbstract
Guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemerintah perlu mengembangkan kebijakan strategis terkait Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM). UMKM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai payung hukum, di samping peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian, di sisi lain, pelaksanaan pengembangan UMKM khususnya di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan antara lain aksesbilitas, manajemen, permodalan, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, birokrasi dan pungutan, kemitraan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini, yaitu yuridis normatif dengan sifat deskripsi analitis dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Data yang digunakan yaitu Data Sekunder yang didukung oleh Data Primer. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rangka pengembangan UMKM di Indonesia diperlukan instrumen hukum yang menjadi landasan dan acuan dalam pelaksanaannya, sehingga persoalan yang dihadapi oleh UMKM dapat teratasi.